PENDAFTARAN KKN 2025
INSTITUT SYEKH ABDUL HALIM HASAN BINJAI
REGIONAL, NASIONAL DAN INTERNASIONAL
PANDUAN DAN KETENTUAN UMUM KKN 2025
KKN Reguler merupakan proses pembelajaran inovatif mahasiswa melalui berbagai kegiatan langsung di tengah-tengah masyarakat, dan mahasiswa berupaya untuk menjadi bagian dari masyarakat serta secara aktif dan kreatif terlibat dalam dinamika yang terjadi di masyarakat sebagai penggerak pembangunan desa, dilaksanakan selama 30 hari.
Waktu Pendaftaran : 7 JULI 2025 - 6 AGUSTUS 2025
Waktu Pelaksanaan KKN : 10 Agustus 2025 - 10 September 2025
Biaya Pelaksanaan KKN : Rp. 450.000
Persyaratan Peserta :
1. Hanya Untuk Mahasiswa Semester 7, 8 dan 9
2. Bersedia mengikuti pembekalan KKN
Tata Cara Pembayaran :
1. Pembayaran WAJIB dilakukan HANYA MELALUI TELLER BANK (Tidak Boleh Menggunakan Platform Lain)
2. Harap lakukan pembayaran sebesar Rp. 450.000 ke rekening berikut :
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Nomor Rekening : 1046906515
- Nama Pemilik Rekening : Yayasan Al Ishlahiyah Binjai
3. Setelah melakukan pembayaran, Teller Bank akan menyerahkan Receipt atau Bukti Pembayaran kepada peserta KKN
4. Harap bukti bayar tersebut disimpan untuk melengkapi berkas pendaftaran KKN.
Lokasi Pelaksanaan :
Kabupaten Langkat
1. Kec. Secangang
2. Kec. Pangkalan Susu
3. Kec. Bahorok
Kelengkapan Berkas Pendaftaran :
1. Scan Formulir Pendaftaran KKN (.PDF)
2. Scan Surat Izin Orangtua/Wali (.PDF)
3. Scan Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti KKN Reguler (.PDF)
4. Scan Surat Keputusan Kepegawaian/Surat Keterangan Kerja (Bagi yang bekerja) (.PDF)
5. Scan Bukti Asli Pembayaran Melalui Teller Bank KKN 2025 (.PDF)
NB : Peserta Mengupload kembali Berkas-Berkas Surat Formulir, Surat Izin, Surat Pernyataan dengan Materai
4. Scan Surat Keputusan Kepegawaian/Surat Keterangan Kerja (Bagi yang bekerja) (.PDF)
5. Scan Bukti Asli Pembayaran Melalui Teller Bank KKN 2025 (.PDF)
NB : Peserta Mengupload kembali Berkas-Berkas Surat Formulir, Surat Izin, Surat Pernyataan dengan Materai
KKN Nasional merupakan proses pembelajaran inovatif mahasiswa yang berkolaborasi dengan perguruan tinggi lain dan berlokasi di luar Sumatera Utara, dilaksanakan selama 30 hari.
Waktu Pendaftaran : 7 JULI 2025 - 6 AGUSTUS 2025
Waktu Pelaksanaan KKN : 10 Agustus 2025 - 10 September 2025
Biaya Pelaksanaan KKN : Rp. 450.000
Persyaratan Peserta
1. Hanya Untuk Mahasiswa Semester 7, 8 dan 9
2. Bersedia mengikuti pembekalan KKN
Tata Cara Pembayaran :
1. Pembayaran WAJIB dilakukan HANYA MELALUI TELLER BANK (Tidak Boleh Menggunakan Platform Lain)
2. Harap lakukan pembayaran sebesar Rp. 450.000 ke rekening berikut :
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Nomor Rekening : 1046906515
- Nama Pemilik Rekening : Yayasan Al Ishlahiyah Binjai
3. Setelah melakukan pembayaran, Teller Bank akan menyerahkan Receipt atau Bukti Pembayaran kepada peserta KKN
4. Harap bukti bayar tersebut disimpan untuk melengkapi berkas pendaftaran KKN.
Lokasi Pelaksanaan :
1. Kabupaten Aceh Tengah (Takengon)
Kelengkapan Berkas Pendaftaran :
1. Scan Formulir Pendaftaran KKN (.PDF)
2. Scan Surat Izin Orangtua/Wali (.PDF)
3. Scan Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti KKN Nasional (.PDF)
4. Scan Surat Keputusan Kepegawaian/Surat Keterangan Kerja (Bagi yang bekerja) (.PDF)
5. Scan Bukti Asli Pembayaran Melalui Teller Bank KKN 2025 (.PDF)
NB : Peserta Mengupload kembali Berkas-Berkas Surat Formulir, Surat Izin, Surat Pernyataan dengan Materai
4. Scan Surat Keputusan Kepegawaian/Surat Keterangan Kerja (Bagi yang bekerja) (.PDF)
5. Scan Bukti Asli Pembayaran Melalui Teller Bank KKN 2025 (.PDF)
NB : Peserta Mengupload kembali Berkas-Berkas Surat Formulir, Surat Izin, Surat Pernyataan dengan Materai
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional adalah salah satu bentuk implementasi dari LPPM INSAN. KKN Internasional yang diselenggarakan oleh LPPM merupakan kegiatan intrakurikuler mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan dan lulus seleksi sebagai peserta KKN Internasional.
Program KKN Internasional adalah bentuk kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa agar memiliki pengalaman langsung ke masyarakat dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah diperolehnya selama perkuliahan. Selain bentuk kegiatan pendidikan dan pengajaran, mahasiswa juga dapat sekaligus melakukan penelitian lapangan di luar negara Indonesia, yang notabene memiliki kultur sosial-budaya yang berbeda. Program KKN Internasional merupakan gambaran pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan bersifat internasional.
Waktu Pendaftaran : 7 JULI 2025 - 6 AGUSTUS 2025
Waktu Pelaksanaan KKN : 10 Agustus 2025 - 10 September 2025
Persyaratan Peserta
1. Hanya Untuk Mahasiswa Semester 7, 8 dan 9
2. Memiliki pasport.
3. Bersedia mengikuti pembekalan KKN Internasional
Rincian KKN Internasional
1. Transportasi dan Akomodasi :
- Tiket pesawat PP
- Transportasi lokal PP dari Bandara ke Lokasi
- Akomodasi (hotel, penginapan, dll.)
- Dokumen perjalanan (visa, asuransi, dll.)
- Tidak Termasuk Passport dan uang saku peserta KKN
- Administrasi dan pengurusan perjalanan
2. Konsumsi :
- Makan dan minum: 3x/hari selama 2 Minggu
Tata Cara Pembayaran :
1. Pembayaran WAJIB dilakukan HANYA MELALUI TELLER BANK (Tidak Boleh Menggunakan Platform Lain)
2. Harap lakukan pembayaran sebesar sesuai lokasi yang dipilih ke rekening berikut :
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Nomor Rekening : 1046906515
- Nama Pemilik Rekening : Yayasan Al Ishlahiyah Binjai
3. Setelah melakukan pembayaran, Teller Bank akan menyerahkan Receipt atau Bukti Pembayaran kepada peserta KKN
4. Harap bukti bayar tersebut disimpan untuk melengkapi berkas pendaftaran KKN.
Lokasi Pelaksanaan:
1. Thailand Selatan Patthani (Biaya: Rp. 5.200.000,-)
Kelengkapan Berkas Pendaftaran (Wajib) :
1. Scan Formulir Pendaftaran KKN (.PDF)
2. Scan Surat Izin Orangtua/Wali (.PDF)
3. Scan Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti KKN Internasional (.PDF)
4. Scan Surat Keputusan Kepegawaian/Surat Keterangan Kerja (Bagi yang bekerja) (.PDF)
5. Scan Bukti Asli Pembayaran Melalui Teller Bank KKN 2025 (.PDF)
NB : Peserta Mengupload kembali Berkas-Berkas Surat Formulir, Surat Izin, Surat Pernyataan dengan Materai
Dasar Hukum
4. Scan Surat Keputusan Kepegawaian/Surat Keterangan Kerja (Bagi yang bekerja) (.PDF)
5. Scan Bukti Asli Pembayaran Melalui Teller Bank KKN 2025 (.PDF)
NB : Peserta Mengupload kembali Berkas-Berkas Surat Formulir, Surat Izin, Surat Pernyataan dengan Materai
Dasar Hukum
Salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Program ini dilandasi berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dan kementerian terkait sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Tahun 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4586);
3, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5007);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
10. Keputusan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Tujuan Pelaksanaan
1. Mendidik mahasiswa agar memiliki pola berpikir yang interdisipliner, terpadu, dan komprehensif.
2. Menambah wawasan dan pengalaman mahasiswa secara langsung berinteraksi dengan masyarakat dalam membantu memecahkan masalah di masyarakat dengan pendekatan keilmuan.
3. Mendidik mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam program-program pengembangan dan pembangunan masyarakat.
4. Membina mahasiswa agar menjadi seorang inovator, motivator, dan problem solver.
Tugas DPL, Tim Survey, Panitia dan Supervisor
Tugas DPL adalah :
1. Mendampingi mahasiswa saat pelaksanaan KKN Internasional
2. Memberikan pengarahan dan bimbingan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga pembuatan laporan KKN Internasional.
Tugas Tim Survey adalah :
1. Melakukan observasi awal, meninjau lokasi-lakasi tempat pelaksanaan KKN Internasional
2. Menyampaikan hasil survey kepada panitia dan peserta KKN Internasional, sehingga memperoleh gambaran awal dalam menyusun perencanaan kegiatan yang dapat dilakukan saat pelaksanaan KKN Internasional, maupun upaya pemecahan masalah yang ditemui di lokasi pelaksanaan KKN Internasional.
Tugas Panitia Pelaksana adalah :
1. Menyiapkan jadwal pelaksanaan KKN Internasional
2. Menyiapkan segala perlengkapan/logistik
3. Bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan KKN Internasional
Tugas dari Supervisor adalah :
1. Melakukan kegiatan observasi lapangan dan melakukan evaluasi, baik secara terprogram maupun insidental, terhadap peserta KKN Internasional, meliputi perencanaan hingga pelaksanaan program kegiatan KKN Internasional.
2. Memberikan hasil laporan supervisi baik secara tulis maupun lisan kepada panitia penanggungjawab pelaksanaan KKN Internasional.
Teknis Pelaksanaan
- Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat INSAN menerima usulan penyelenggaraan KKN Internasional dari Program studi (Prodi).
- Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat INSAN mengumumkan persyaratan peserta dan oleh Prodi dikomunikasikan kepada mahasiswa calon peserta KKN Internasional.
- Calon peserta KKN Internasional mendaftarkan diri untuk mengikuti KKN Internasional dengan disetujui oleh masing-masing Prodi.
- Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat INSAN mengkalkulasi pembiayaan KKN Internasional.
- Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat INSAN menyampaikan pemberitahuan ke Ketua Prodi terkait dengan pelaksanaan Program KKN Internasional.
- Dengan surat Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat mengajukan permohonan izin ke negara yang menjadi tujuan lokasi KKN melalui konsultasi, koordinasi, dan/atau kerjasama dengan Atase Pendidikan dan Kebudayaan Negara terkait.
- Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat INSAN menyelenggarakan Pembekalan KKN Internasional.
- Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat INSAN melaksanakan seleksi calon peserta KKN Internasional melalui seleksi berkas, wawancara dan tes tertulis.
- Peserta KKN Internasional yang telah lolos seleksi dapat melaksanakan program KKN Internasional.
- DPL melakukan bimbingan atas pelaksanaan KKN Internasional.
- Peserta KKN Internasional diharuskan mengumpulkan laporan akhir KKN Internasional.
- Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat INSAN melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KKN Internasional.
- Setelah menyelesaikan program kegiatan, maka peserta KKN Internasional dapat kembali ke tanah air (Berita Acara disusun oleh Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan dikonsultasikan dengan Ketua Prodi).
Prosedur Pendaftaran
Mahasiswa melakukan pendaftaran online pada situs ini
Jadwal Pelaksanaan
Dilaksanakan sekali dalam setahun, bagi mahasiswa semester 7 (tujuh) yang dilakukan berkisar antara bulan Agustus sampai Oktober, namun persiapan pelaksanaan telah dimulai pada bulan Agustus, mengingat banyaknya hal-hal teknis yang perlu dipersiapkan demi kelancaran pelaksanaan kegiatan. Kepastian jadwal pelaksanaan yang mencakup mulai dari pendataan, pendaftaran, seleksi, pembekalan, penerjunan di lapangan, monitoring dan evaluasi, hingga penarikan dan pelaporan akan diumumkan secara khusus oleh Panitia dan Tim KKN Internasional INSAN.